Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf,
wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang
menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman
keras bagi meninggalkannya.”
[Al Ajwibah An Nafi’ah ‘An Asilat Lajnah Masjid Al Jami’ah, karya
Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1400 H, Al Maktab
Al Islami, Bairut, hlm. 42-43]
Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki
udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan
musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا
أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit"
[Lihat kelengkapannya dalam rubrik Hadits].
Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai
orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:
Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat
jumhur Ulama [1], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at,
padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan
kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam
hadits yang panjang.
فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ
ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ
وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan,
kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan
tidak shalat sunnah diantara keduanya…
[Potongan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Hajj, Bab Hajat An Nabi, no. 2137]