Kamis, 15 Maret 2012

ADAB-ADAB HARI JUM'AT


Adab-adab hari Jum’at ini meliputi adab-adab hari Jum’at secara umum maupun yang bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini, diantaranya:

Pertama : 
Mandi wajib (sebagaimana mandi junub).
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ.

"Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi." [9]

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.

"Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh."
[HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud]

Sebagian ulama mewajibkan mandi Jum’at ini berdalil, diantaranya berdasarkan dengan dua hadits di atas. Dan sebagian berpendapat, bahwa mandi Jum’at adalah sunnah muakkadah, tidak wajib, berdalil dengan kisah Utsman bin Affan dengan Umar Radhiyallahu 'anhu sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,

بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانٍ فَعَرَضَ بِهِ عُمَرُ، فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُوْنَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟! فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، مَا زِدْتُ حِيْنَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ ثُمَّ أَقْبَلْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوْءُ أَيْضاً، أَلَمْ تَسْمَعُوْا رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

"Ketika Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhuthbah di hadapan manusia pada hari Jum’at, seketika Utsman bin Affan masuk (masjid), karena itu Umar Radhiyallahu 'anhu kemudian berkata,”Apakah gerangan yang menyebabkan orang-orang terlambat (datang) setelah panggilan (adzan)?” Utsman Radhiyallahu 'anhu menjawab,”Wahai, Amirul Mukminin. Aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan (adzan), kemudian saya datang.” Umar berkata,”Cuma berwudhu? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Jika salah seorang dari kalian mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi?’.”[HR Muslim, no. 845]

Pada kisah tersebut Umar Radhiyallahu 'anhu, tidak kemudian menyuruh Utsman Radhiyallahu 'anhu mandi, tetapi membiarkannya dalam keadaannya, dan ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits di atas hanyalah bersifat anjuran. Namun yang lebih selamat bagi kita, hendaknya kita mandi. Dengan demikian kita telah keluar dari perselisihan. Wallahu a’lam. Dan bagi wanita yang ingin ikut hadir dalam shalat Jum’at, juga dianjurkan untuk mandi, tetapi tidak memakai wewangian ketika keluar menuju masjid.

Kedua :
Memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يَفْرُقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

"Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya [Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at. Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya)."[HR Al-Bukhari, no. 843]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسَ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَخْلُوَ مِنْ صَلاَتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ الَّتِيْ قَبْلَهَا.

"Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi orang-orang (yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya datang (untuk berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya."
[HR Muslim, no. 846, dari Abu Sa’id Al Khudri]

Ketiga :
Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu shalat.

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

"Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi junub kemudian bersegera (menuju masjid), maka seolah-olah berkurban dengan seekor unta; barangsiapa datang pada saat kedua, maka seolah-olah berkurban dengan seekor sapi; barangsiapa yang datang pada saat ketiga, maka seolah-olah berkurban dengan domba jantan (yang bertanduk besar); barangsiapa datang pada saat keempat, maka seolah-olah berkurban dengan seekor ayam; dan barangsiapa datang pada saat kelima, maka seolah-olah berkurban dengan sebutir telur; kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah).”{HR Al-Bukhari, no. 841 ; Muslim, no. 850]

Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُوْنَ اْلأَوَّلَ فَاْلأَوَّلَ، فَإِذَا جَلَسَ اْلإِمَامُ طَوَوا الصُّحُفَ وَجَاؤُوا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

"Bila datang hari Jum’at, maka para malaikat (berdiri) di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam duduk (di atas mimbar) mereka menutup lembaran-lembaran catatan tersebut, dan hadir mendengarkan peringatan (khuthbah)." [HR Al-Bukhari, no. 30309 ; Muslim, no. 850]

Keempat :

Berjalan menuju masjid dengan tenang dan perlahan (tidak terburu-buru).
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ.

"Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru."
[HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.]

Kelima : Menunaikan shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhuthbah.

Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.

"Jika seorang dari kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum ia duduk." [HR Al-Bukhari, no.433 ; Muslim, no. 714]

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا.

"Jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhuthbah, maka shalatlh dua raka’at, dan ringankanlah shalatnya tersebut."[HR Al-Bukhari, no. 1113 ; Muslim, no. 875, dan ini lafadznya]

Keenam :
Mendekati imam untuk mendengarkan khutbahnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

احْضُرُوا الذِّكْرَ وَادْنُوْا مِنَ اْلإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُؤَخَّرُ فِي الْجَنَّةِ وَإِنْ دَخَلَهَا.

"Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya."
[HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200]

Dan ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya seseorang mendengar dengan seksama, tidak berbicara dengan yang lain atau disibukkan dengan selain mendengar khutbah. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

"Jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala Jum’atnya)." [HR Al-Bukhari, no. 892 ; Muslim, no. 851]

Ketujuh:
Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam..
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ –إلى قوله- فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ؛ قَالَ: قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلاَتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ –يَقُوْلُوْنَ: بَلَيْتَ؛ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى اْلأَرْضِ أَجْسَادَ اْلأَنْبِيَاءِ.

“Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.”
[HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]

Kedelapan :
Memperbanyak do’a dengan mengharap saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir siang hari Jum’at setelah Ashar.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang telah lalu,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئاً إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

"(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada jam-jam ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar."


Oleh
Ustadz Arief Syarifuddin Lc
artikel : www.al.manhaj.or.id


Rabu, 14 Maret 2012

Apa Syarat Diterimanya Taubat?


Assalamu’laikum Warahmatullah Wabarakatuh
Apa syarat diterimanya taubat? Bagaimana caranya kita benar-benar menyesali dosa yang pernah diperbuat agar bisa bertobat dengan sungguh-sungguh?
Jazaakumullah khairan
Abu annas
Alamat: jakarta
Email: annaz_kuc***@yahoo.com

Ustadz Kholid Menjawab :
Agar bertaubat dapat sungguh-sungguh dan diterima Allah maka dibutuhkan syarat. Para ulama menjelaskan syarat- syarat taubat yaitu:

1. Islam, tidak sah taubat dari dosa dan kemaksiatan kecuali dari seorang muslim, sebab taubatnya orang kafir adalah masuk islam. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya:

وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa:18)
 
2. Ikhlas. Tidak sah taubat seseorang kecuali dengan ikhlas dengan cara menujukan taubatnya tersebut semata mengharap wajah Allah, ampunan dan penghapusan dosanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

?????? ????? ??? ???????? ???? ????????? ????? ??? ????? ???????? ?? ???????? ???? ?????? ????

“Sesungguhnya Allah tidak menerima satu amalan kecuali dengan ikhlas dan mengharap wajahNya.”

Sehingga seorang yang bertaubat atau meninggalkan perbuatan dosa karena bakhil atas hartanya atau takut dicela orang atau tidak mampu melakukannya tidak dikatakan bertaubat secara syar’I menurut kesepakatan para ulama. Oleh karena itu kata taubat dalam Al Qur’an mendapat tambahan kata ‘kepada Allah’, seperti firman Allah:

إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا

“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan)” (QS. At Tahrim:4)

3. Mengakui dosanya. Tidak sah taubat kecuali setelah mengetahui, mengakui dan memohon keselamatan dari akibat jelek dosa yang ia lakukan, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada A’isyah dalam kisah Fitnatul Ifki:

?????? ??? ????????? ????????? ???? ????????? ?????? ????? ????????????? ?????? ????????? ??????????????? ??????? ?????? ???????????????? ???????? ?????????????? ??????? ???????? ???????? ???????????????? ????? 
????????? ?????????? ????? ????? ????? ??????? ???????????? ???????

Amma ba’du, wahai A’isyah sungguh telah sampai kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut, maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).

4. Menyesali perbuatan dosa yang pernah dilakukannya. Penyesalan memberikan tekad, kemauan dan pengetahuan kepada pelakunya bahwa kemaksiatan yang dilakukannya tersebut akan menjadi penghalang dari Rabbnya, lalu ia bersegera mencari keselamatan dan tidak ada jalan keselamatan dari adzab Allah kecuali berlindung kepadaNya, sehingga muncullah taubat dalam dirinya. Oleh karena itu tidak terwujud taubat kecuali dari penyesalan, sebab tidak menyesali perbuatannya adalah dalil keridhoan terhadap kemaksiatan tersebut, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

????????? ????????

“Penyesalan adalah taubat.

5. Berlepas dan meninggalkan perbuatan dosa tersebut apabila kemaksiatannya adalah pelanggaran larangan Allah dan bila kemaksiatannya berupa meninggalkan kewajiban maka cara meninggalkan perbuatan dosanya adalah dengan melaksanakannya. Ini termasuk syarat terpenting taubat. Dalilnya adalah firman Allah:

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui.” (QS. Al Imran:135)

Al Fudhail bin Iyaadh menyatakan: “Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

6. Berazzam dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang.

7. Taubat dilakukan pada masa diterimanya taubat. Apa bila bertaubat pada masa ditolaknya seluruh taubat manusia, maka tidak berguna taubatnya. Masa tertolaknya taubat ini di tinjau dari dua sisi:
a. Dari pelaku itu sendiri, maka waktu taubatnya sebelum kematian. Apabila bertaubat setelah sakaratul maut, maka taubatnya tidak diterima. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya :

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. 4:18)

Hal inipun disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:
????? ????? ???????? ???????? ???????? ??? ???? ?????????
“Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama belum sakaratul maut.”

Oleh karena itu Allah tidak menerima taubat Fir’aun ketika tenggelam, seperti dikisahkan dalam firmanNya:
وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْيًا وَعَدْوًا حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia:”Saya percaya bahwa tidak ada Ilah melainkan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (QS. Yunus:90-92)

b. Dari manusia secara umum. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan :
??????????? ??? ?????????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ???? ???????????
“Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat.
Dan sabda beliau :

?????????? ???????? ?????? ??????????? ????????????????? ???????????????????? ?????? ???????????? ?????????? ??????? ????????? ?????????????? ????????? ???? ???????????

“Sesungguhnya Allah Ta’ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.”

Apabila matahari telah terbit dari barat maka taubat seorang hamba tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya :

هَلْ يَنْظُرُونَ إِلا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ 

قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ

“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Rabbmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah:”Tunggulah olehmu sesungguhnya kamipun menunggu(pula)” “. (QS. Al An’am: 158)

8. Khusus yang berhubungan dengan orang lain maka ada tambahan berlepas dari hak saudaranya, apabila itu berupa harta atau sejenisnya, maka mengembalikannya kepadanya dan bila berupa hukuman menuduh (zina) maka memudahkan hukuman atau memohon maaf darinya dan bila nerupa ghibah, maka memohon dihalalkan dari ghibah tersebut.
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin berkata: “Adapun bila dosa tersebut antara kamu dengan manusia, apabila berupa harta, harus menunaikannya kepada pemiliknya dan tidak diterima taubtanya kecuali dengan menunaikannya. Contohnya kamu mencuri harta dari seseorang lalu kamu bertaubat dari hal itu, maka kamu harus menyerahkan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. Juga contoh lain, kamu mangkir dari hak seseorang, seperti kamu punya tanggungan hutang lalu mangkir darinya, kemudian kamu bertaubat, maka kamu harus pergi kepada orang yang bersangkutan dan memeberikan pengakuan dihadapannya sehingga ia mengambil haknya. Apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka kamu berikan kepada ahli warisnya. Apabila tidak tahu atau ia menghilang darimu dan kamu tidak mengetahui keberadaannya maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas namanya agar bebas dari (kewajiban) tersebut dan Allahlah yang mengetahui dan menyampaikannya kepadanya. Apabila kemaksiatan yang kamu lakukan terhadap orang lain berupa pemukulan atau sejenisnya, maka datangilah ia dan mudahkanlah ia untuk membalas memukul kamu seperti kamu memukulnya. Apa bila yang dipukul punggung maka punggung yang dipukul dan bila kepala atau bagian tubuh lainnya maka hendaklah ia membalasnya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, (QS. 42:40)


فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

Dan firmanNya:
Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.(QS. 2:194)

Apabila berupa perkataan (menyakitinya dengan perkataan), seperti kamu mencela, menjelek-jelekinya dan mencacinya dihadapan orang banyak, maka kamu harus mendatanginya dan meminta maaf darinya dengan apa saja yang telah kamu berdua sepakati, sampai-sampai seandainya ia tidak memaafkan kamu kecuali dengan sejumlah uang maka berilah. Sedang yang ke empat adalah apabila hak orang lain tersebut berupa ghibah, yaitu kamu pernah membicarakannya tanpa sepengetahuan nya dan kamu menjelek-jelekkannya dihadapan orang banyak ketika ia tidak ada. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan ia harus mendatanginya dengan menyatakan: “Wahai fulan saya pernah merumpi (menggibahi) kamu dihadapan orang maka saya mohon kamu memaafkan saya dan menghalalkannya”. Sebagian ulama menyatakan: “Tidak menemuinya namun harus diperinci permasalahannya. Apabila orang tersebut telah mengetahui perbuatan ghibah tersebut, maka harus menemuinya dan minta dimaafkan. Namun bila tidak mengetahuinya maka jangan berangkat menemuinya namun cukup memintkan ampunan untuknya dan menyampaikan kebaikan-kebaikannya dimajlis-majlis yang kamu pernah gunakan dalam menggibahinya, karena kebaikan-kebaikan menghapus kejelekan”. Inilah pendapat yang rajih (kuat)”.
Sedangkan Syaikh Saalim bin Ied Al Hilali memberikan syarat bila tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar lagi. Beliau berkata: “Apabila dosa itu berupa ghibah maka ia meminta dihalalkan (dimaafkan) selama tidak mebnimbulkan mafsadat lain akibat dari permintaan maaf itu sendiri. Apabila menimbulkan maka yang wajib baginya adalah mencukupkan dengan mendoakan kebaikan untuknya.”
Lalu bagaimana bisa menyesali perbuatan dosa tentunya dengan mengingat kebesaran Allah yang kita maksiati dan akibat bruk dari dosa tersebut di dunia dan akhirat.
Mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

Pembagian Catatan Amal

Cara Menerima Kitab

Setelah dihisab, setiap hamba akan diberikan bukunya masing-masing yang berisi catatan lengkap seluruh amal perbuatan yang telah ia lakukan dalam kehidupan dunia. Cara penyerahan buku itu berbeda-beda. Ada yang kitab amalnya diterima dengan tangan kanannya. Mereka itulah orang yang bahagia. Ada pula yang menerima kitab dengan tangan kirinya.
Seorang mukmin akan diberikan bukunya dari arah depan dan ia terima dengan tangan kanannya. Ia dihisab dengan mudah dan kembali kepada kaumnya yang sama-sama beriman di Surga dengan gembira. Allah Ta’ala berfirman:

فَأَمَّا مَنْ أُوْتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِيْنِهِ (7) فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيْرًا (8) وَيَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ مَسْرُوْرًا (9)

“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira.” (QS. Al-Insyiqaaq: 7-9)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa setelah dihisab, ia kembali kepada sesama kaum beriman di Surga dengan hati yang gembira. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa rombongan pertama yang masuk Surga, wajah mereka seperti bulan purnama. Ini menunjukkan kegembiraan hati mereka. Karena apabila hati gembira, maka wajah akan ceria.” (Tafsiir Juz ‘Amma, hal. 114)

Adapun orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, mereka akan menerima kitabnya dengan tangan kirinya. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُوْلُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوْتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29)

“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang pula kekuasaanku daripadaku.” (QS. Al-Haqqoh: 25-29)

Kitab catatan amal mereka diberikan dari arah belakang punggung mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ (10) فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُوْرًا (11)

“Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku.” (QS. Al-Insyiqaaq: 10)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa mereka menerima kitab dengan tangan kiri kemudian tangannya memelintir ke belakang sebagai isyarat bahwa mereka telah dulu di dunia telah mencampakkan aturan-aturan al-Qur’an ke belakang punggung mereka. Mereka telah berpaling dari al-Qur’an, tidak mempedulikannya, tidak mengacuhkannya, dan merasa tidak ada masalah bila menyelisinya. Lalu Allah Ta’ala berfirman: “…maka dia akan berteriak: “Celakalah aku…” yakni ia berteriak menyesali dirinya. Akan tetapi penyesalan tidaklah berguna lagi pada hari itu, karena habis sudah waktu untuk beramal. Waktu untuk beramal adalah di dunia, sedangkan di akherat tidak ada lagi amal, yang ada hanyalah pembalasan. (Tafsiir Juz ‘Amma, hal. 114)

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah berkenan memaafkan kesalahan-kesalahan kita dan memberikan ampunan-Nya kepada kita. Aamiin.

Penulis: dr. Muhaimin Ashuri
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar, MA
Artikel www.muslim.or.id
Minggu, 11 Maret 2012

ADAB ADAB MAKAN

Adab-Adab Makan



a. Memulai makan dengan mengucapkan Bismillah.
Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila salah seorang diantara kalian hendak makan, maka ucapkanlah: ‘Bismilah.’ Dan jika ia lupa untuk mengucapkan Bismillah di awal makan, maka hendaklah ia mengucapkan ‘Bismillahi Awwalahu wa Aakhirahu (dengan menyebut nama Allah di awal dan diakhirnya).’” (HR. Daud Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah: 3264)

Sabtu, 10 Maret 2012

Keutamaan Shalat Shubuh


Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. Al-Isra’: 78)
Betapa banyak kaum muslimin yang lalai dalam mengerjakan shalat shubuh. Mereka lebih memilih melanjutkan tidurnya ketimbang bangun untuk melaksanakan shalat.  Jika kita melihat jumlah jama’ah yang shalat shubuh di masjid, akan terasa berbeda dibandingkan dengan jumlah jama’ah pada waktu shalat lainnya.

Keutamaan Shalat Shubuh
Apabila seseorang mengerjakan shalat shubuh, niscaya ia akan dapati banyak keutamaan. Di antara keutamaannya adalah
(1) Salah satu penyebab masuk surga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّة

Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)

(2) Salah satu penghalang masuk neraka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634)

(3) Berada di dalam jaminan Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ

Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 163)

(4) Dihitung seperti shalat semalam penuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

Barangsiapa yang shalat isya` berjama’ah maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)
(5) Disaksikan para malaikat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ

Dan para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat fajar (subuh).” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no.632)

Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Shubuh
Padahal banyak keutamaan yang bisa didapat apabila seseorang mengerjakan shalat shubuh. Tidakkah kita takut dikatakan sebagai orang yang munafiq karena meninggalakan shalat shubuh? Dan kebanyakan orang meninggalkan shalat shubuh karena aktivitas tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651)
Cukuplah ancaman dikatakan sebagai orang munafiq membuat kita selalu memperhatikan ibadah yang satu ini.
Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kita semua, terkhusus bagi para laki-laki untuk dapat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Penulis: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel www.muslim.or.id
Jumat, 02 Maret 2012

Aku nikahkan suamiku dengan 72 bidadari


Dibawah ini adalah sebuah surat yang ditulis oleh saudari kita yang telah merelakan suaminya pergi di jalan Jihad, berikut curahan hati istri seorang Mujahid selama waktu penantian, sampai akhirnya ukhti kita ini mendapatkan kabar kesyahidan suaminya.
Semoga Alloh merahmati mereka berdua dan mengumpulkan keduanya kelak di Jannatul Firdaus
***